Tata Tertib
Tes
- Tata Tertib Tes
- Peraturan Kartu Identitas
Peraturan Kartu Identitas
Peraturan Kartu Identitas
1. Peserta harus membawa kartu identitas resmi asli.
★ Kartu identitas resmi asli yang diterima : PASPOR, KTP, SIM, KITAS, SKTT
2. Pada kartu identitas resmi peserta harus tercantum nama lengkap, foto, dan tanggal lahir peserta.
3. Fotokopi atau scan digital kartu identitas resmi tidak akan diterima dan diakui.
4. Kartu pelajar diterima hanya jika peserta tidak memiliki kartu identitas resmi. Akan tetapi, nama sekolah, nama lengkap peserta, pas foto, dan tanggal lahir harus tercantum pada kartu pelajar agar bisa dikonfirmasi.
5. Jika salah satu informasi di atas tidak tercantum pada kartu pelajar, peserta harus melampirkan surat keterangan siswa aktif memakai format surat yang sudah disediakan oleh pihak penyelenggara tes. Surat keterangan siswa aktif yang sudah dilegalisir oleh masing-masing sekolah peserta tes harus dibawa saat tes. ☞ Unduh format surat keterangan siswa aktif
Unduh Formulir Sertifikat Identifikasi Tes Kecakapan Bahasa Korea